Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dibidang Laboratorium Bangunan Sipil Dan Pengelolaan Alat Berat Dan Rumah Susun Sederhana Sewa, meliputi :

  • Menyusun program kerja dan anggaran pada UPTD Laboratorium Bangunan Sipil Dan Pengelolaan Alat Berat Dan Rumah Susun Sederhana Sewa
  • Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium Bangunan Sipil, pengelolaan Alat Berat, dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Laboratorium Bangunan Sipil, Pengelolaan Alat Berat, Dan Rumah Susun Sederhana Sewa
  • Menyusun laporan pertanggunjawaban kegiatan pelaksanaan pengelolaan Laboratorium Bangunan Sipil, Pengelolaan Alat Berat, Dan Rumah Susun Sederhana Sewa