INFRASTRUKTUR
DPU Kabupaten Semarang melaksanakan tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Urusan tersebut diampu oleh bidang Bina Marga (Jalan dan Jembatan Kabupaten), bidang Sumber Daya Air (Irigasi, Drainase, Avour sungai), bidang Cipta Karya (Air bersih, sanitasi, bangunan gedung, jasa konstruksi), bidang Tata Ruang (penataan ruang dan pertanahan), bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (RTLH,PSU), UPTD Laboratorium bangunan sipil, Alat berat, dan Rusunawa (Pengelolaan Rusunawa, alat berat, dan uji lab. sipil).