Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

Pada Sekretariat terdapat Tiga Subbaggian –

SUBBAGIAN PERENCANAAN, yang memiliki tugas 
  • Menghimpun dan mengoordinasikan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas
  • Menghimpun data teknis Dinas
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
SUBBAGIAN KEUANGAN, yang memiliki tugas
  • Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan
  • Menghimpun dan mengoordinasikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas
  • Melaksanakan monitoring, pengendalian dan verifikasi serta pelaporan fisik dan keuangan Dinas
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN , yang memiliki tugas
  • Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas
  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas
  • Melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan barang inventaris dinas
  • Menyusun laporan aset daerah di lingkungan Dinas
  • Melaksanakan kegiatan pengamanan kantor dan asset dinas
  • Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya
  • Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan