Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
Pada Sekretariat terdapat Tiga Subbaggian –
SUBBAGIAN PERENCANAAN, yang memiliki tugas
- Menghimpun dan mengoordinasikan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian meliputi Rencana Kegiatan dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas
- Menghimpun data teknis Dinas
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
SUBBAGIAN KEUANGAN, yang memiliki tugas
- Menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan
- Menghimpun dan mengoordinasikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dinas
- Melaksanakan monitoring, pengendalian dan verifikasi serta pelaporan fisik dan keuangan Dinas
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN , yang memiliki tugas
- Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, rumah tangga, perpustakaan, kearsipan dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas
- Melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan dan pelaporan barang inventaris dinas
- Menyusun laporan aset daerah di lingkungan Dinas
- Melaksanakan kegiatan pengamanan kantor dan asset dinas
- Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya
- Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan