Layanan Rusunawa DPU Kabupaten Semarang
Sebagai wujud komitmen dalam menyediakan hunian yang layak, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang menghadirkan layanan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi masyarakat. Program ini dirancang untuk memberikan solusi hunian yang nyaman, aman, dan terjangkau, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan tempat tinggal yang sehat.
Saat ini, DPU Kabupaten Semarang mengelola tiga kawasan Rusunawa, yaitu:
- 📍 Rusunawa Gedanganak / Ungaran
- 📍 Rusunawa Pringapus / Wonorejo
- 📍 Rusunawa Kranggan / Ambarawa
Masing-masing kawasan dilengkapi dengan fasilitas memadai seperti area parkir, mushola, hingga sistem keamanan dengan CCTV. Dengan lokasi yang strategis serta akses mudah ke berbagai fasilitas umum, Rusunawa menjadi pilihan ideal bagi keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan hunian praktis dengan biaya terjangkau.
Persyaratan umum Rusunawa :
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Surat nikah
4. Surat pernyataan pekerja
5. Slip Gaji
6. Surat boro dari kelurahan
7. Foto 4 x 6
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, ketersediaan unit, serta syarat dan ketentuan sewa, silakan menghubungi kontak resmi pada masing – masing rusunawa.