Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Tata Ruang dan Pertanahan
Subbidang Pertanahan, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada Pertanahan
- Merumuskan perencanaan teknis di bidang pengendalian Pertanahan
- Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, evaluasi serta kerjasama di Pertanahan
- Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanan penataan ruang wilayah dan kawasan strategis
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan rencana umum dan rencana detil tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada Perumahan
Subbidang Tata Ruang, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada Tata Ruang
- Merumuskan perencanaan teknis di bidang pengendalian Tata Ruang
- Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, evaluasi serta kerjasama di Tata Ruang
- Merencanakan Tata Ruang meliputi rencana umum dan rencana detil Tata Ruang
- Menetapkan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan kawasan strategis
- Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanan penataan ruang wilayah dan kawasan strategis
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan rencana umum dan rencana detil tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pada tata Ruang
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada tata Ruang