Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Tata Ruang dan Pertanahan

Subbidang Pertanahan, yang memiliki tugas
  • Menyusun program kerja dan anggaran pada Pertanahan
  • Merumuskan perencanaan teknis di bidang pengendalian Pertanahan
  • Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, evaluasi serta kerjasama di Pertanahan
  • Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanan penataan ruang wilayah dan kawasan strategis
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan rencana umum dan rencana detil tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
  • Menyusun  laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  kegiatan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada Perumahan
Subbidang Tata Ruang, yang memiliki tugas
  • Menyusun program kerja dan anggaran pada Tata Ruang
  • Merumuskan perencanaan teknis di bidang pengendalian Tata Ruang
  • Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, evaluasi serta kerjasama di Tata Ruang
  • Merencanakan Tata Ruang meliputi rencana umum dan rencana detil Tata Ruang
  • Menetapkan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan kawasan strategis
  • Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanan penataan ruang wilayah dan kawasan strategis
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan rencana umum dan rencana detil tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah
  • Menyusun  laporan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  kegiatan Pada tata Ruang
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pada tata Ruang