Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Subbidang Perumahan, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada Subbidang Perumahan
- Merumuskan perencanaan teknis pada Subbidang Perumahan
- Menyiapkan kebijakan teknis pada Subbidang Perumahan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Subbidang Perumahan
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, dan kerjasama di Subbidang Perumahan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Perumahan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Perumahan
Subbidang Kawasan Permukiman, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada Subbidang Kawasan Permukiman
- Merumuskan perencanaan teknis pada Subbidang Kawasan Permukiman
- Menyiapkan kebijakan teknis pada Subbidang Kawasan Permukiman
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan diSubbidang Kawasan Permukiman
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, dan kerjasama diSubbidang Kawasan Permukiman
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Kawasan Permukiman
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Kawasan Permukiman