Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Subbidang Perumahan, yang memiliki tugas
  • Menyusun program kerja dan anggaran pada Subbidang Perumahan
  • Merumuskan perencanaan teknis pada Subbidang Perumahan
  • Menyiapkan kebijakan teknis pada Subbidang Perumahan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Subbidang Perumahan
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, dan kerjasama di Subbidang Perumahan
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Perumahan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Perumahan
Subbidang Kawasan Permukiman, yang memiliki tugas
  • Menyusun program kerja dan anggaran pada Subbidang Kawasan Permukiman
  • Merumuskan perencanaan teknis pada Subbidang Kawasan Permukiman
  • Menyiapkan kebijakan teknis pada Subbidang Kawasan Permukiman
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan diSubbidang Kawasan Permukiman
  • Menyelenggarakan kegiatan pembinaan, pengaturan, dan kerjasama diSubbidang Kawasan Permukiman
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Kawasan Permukiman
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada Subbidang Kawasan Permukiman