Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Cipta Karya
Subbidang Bangunan dan Gedung, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada bangunan dan gedung
- Menyiapkan bahan kebijakan pada bangunan dan gedung
- Menyiapkan bahan perencanaan teknis di bidang bangunan kantor dan non kantor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data bangunan kantor dan non kantor
- Menyusun perencanaan pembangunan bangunan kantor dan non kantor
- Memberikan fasilitasi konsultasi teknis perencanaan dan pembangunan gedung dan bangunan lainnya yang dilakukan perangkat daerah lain dan pemerintah desa
- Melaksanakan kegiatan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bangunan kantor dan non kantor berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Melaksanakan pengujian mutu, pengawasan dan pengendalian pembangunan bangunan kantor dan non kantor
- Melaksanakan sosialisasi dan penerapan jaminan mutu konstruksi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada bangunan dan gedung
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada bangunan dan gedung
Subbidang Air Bersih dan Sanitasi, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada air bersih dan sanitasi
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis pada air bersih dan sanitasi
- Menyiapkan bahan perencanaan teknis dibidang air bersih dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data air bersih dan sanitasi
- Melaksanakan kegiatan pembangunan, pengaturan, pembinaan, prasarana dan sarana air bersih dan sanitasi meliputi: MCK, limbah rumah tangga, Instalasi Pengolah Air Limbah Komunal, drainase dan talud lingkungan permukiman
- Melaksanakan fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan air bersih dan sanitasi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada air bersih dan sanitasi
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
Subbidang Jasa Konstruksi Tata Bangunan, yang memiliki tugas
- Menyusun rencana program dan kegiatan pada Jasa Konstruksi
- Menyusun data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis jasa konstruksi
- Melaksanakan pembinaan jasa konstruksi
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan jasa konstruksi
- Melaksanakan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
- Melaksanakan analisis harga satuan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan sistem informasi jasa konstruksi
- Menyusun harga satuan bangunan gedung negara
- Menyusun bahan pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan di bidang jasa konstruksi
- Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subkoordinator Jasa Konstruksi
- Memberi petunjuk, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
- Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/ kegiatan pada jasa konstruksi