Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Cipta Karya

Subbidang Bangunan dan  Gedung, yang memiliki tugas
  • Menyusun program kerja dan anggaran pada bangunan dan gedung
  • Menyiapkan bahan kebijakan pada bangunan dan gedung
  • Menyiapkan bahan perencanaan teknis di bidang bangunan kantor dan non kantor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  • Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data bangunan kantor dan non kantor
  • Menyusun perencanaan pembangunan bangunan kantor dan non kantor
  • Memberikan fasilitasi konsultasi teknis perencanaan dan pembangunan gedung dan bangunan lainnya yang dilakukan perangkat daerah lain dan pemerintah desa
  • Melaksanakan kegiatan pembangunan, pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bangunan kantor dan non kantor berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  • Melaksanakan pengujian  mutu,  pengawasan  dan  pengendalian pembangunan bangunan kantor dan non kantor
  • Melaksanakan sosialisasi dan penerapan jaminan mutu konstruksi
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  kegiatan  pada bangunan dan gedung
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada bangunan dan gedung
Subbidang Air Bersih dan Sanitasi, yang memiliki tugas
  • Menyusun program kerja dan anggaran pada air bersih dan sanitasi
  • Menyiapkan bahan kebijakan teknis pada air bersih dan sanitasi
  • Menyiapkan bahan perencanaan teknis dibidang air bersih dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, statistifikasi dan penyajian data air bersih dan sanitasi
  • Melaksanakan kegiatan pembangunan, pengaturan, pembinaan, prasarana dan sarana air bersih dan sanitasi  meliputi:  MCK, limbah rumah tangga, Instalasi Pengolah Air Limbah Komunal, drainase dan talud lingkungan permukiman
  • Melaksanakan fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan air bersih dan sanitasi
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada air bersih dan sanitasi
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas
Subbidang Jasa Konstruksi Tata Bangunan, yang memiliki tugas
  • Menyusun rencana program dan kegiatan pada Jasa Konstruksi
  • Menyusun data dan informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis jasa konstruksi
  • Melaksanakan pembinaan jasa konstruksi
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaksanaan jasa konstruksi
  • Melaksanakan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi
  • Melaksanakan analisis harga satuan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan sistem informasi jasa konstruksi
  • Menyusun harga satuan bangunan gedung negara
  • Menyusun bahan pemberian rekomendasi perizinan/non perizinan di bidang jasa konstruksi
  • Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Subkoordinator Jasa Konstruksi
  • Memberi petunjuk, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  • Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas/ kegiatan pada jasa konstruksi