Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Bina Marga
meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan
Pada Bidang Bina Marga terdapat dua Subbidang –
Subbidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada Pembangunan jalan dan jembatan
- Menyiapkan bahan kebijakan pada Pembangunan jalan dan jembatan
- Menyusun perencanaan, melaksanakan pada pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten dan jalan perkotaan
- Menyusun perencanaan, melaksanakan pada pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan
- Melaksanakan pengujian mutu, pengawasan dan pengendalian pembangunan jalan dan jembatan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada pembangunan jalan dan jembatan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada pembangunan jalan dan jembatan
Subbidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada pemeliharaan jalan dan jembatan
- Menyiapkan bahan kebijakan pada pemeliharaan jalan dan jembatan
- Melaksanakan kegiatan inspeksi jalan dan jembatan (pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kondisi jalan dan jembatan)
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi jalan dan jembatan
- Melaksananakan pengaturan pengawasan dan pengendalian Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan
- Melaksanakan dan mengoordinasikan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pemasangan utilitas dan pohon pelindung di turus Jalan
- Melaksanakan dan mengoordinasikan pengaturan, pengawasan dan pengendalian akses jalan masuk dan trotoar diluar perkotaan