Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang sumber daya air meliputi peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi, operasi dan pemanfaatan jaringan irigasi serta persungaian drainase perkotaan
Subbidang Peningkatan dan Pemeliharaan, yang memiliki tugas
- Menyusun progranm kerja dan anggaran pada Peningkatan dan Rehabilitas Sumber Daya Air
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis pada Peningkatan dan Rehabilitas Sumber Daya Air
- Menyusun perencanaan teknis pada Peningkatan dan Rehabilitas Sumber Daya Air
- Melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi Sumber Daya Air
- Melaksanakan pengaturan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan Rehabilitasi Sumber Daya Air
Subbidang Operasi dan Pemanfaatan, yang memiliki tugas
- Menyusun program kerja dan anggaran pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
- Menyiapkan bahan kebijakan teknis pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
- Menyusun perencanaan teknis pada Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
- Melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data sarana dan prasarana Sumber Daya Air
- Melaksanakan pengaturan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air