Menurut PERATURAN BUPATI SEMARANG Nomor 110 Tahun 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH, ” Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah “.

Tugas pokok DPU meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan sarana dan prasarana publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah tugas utama yang diemban oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang:

  1. Perencanaan Infrastruktur

 DPU bertanggung jawab dalam menyusun rencana strategis pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas umum lainnya. Perencanaan ini melibatkan kajian teknis, analisis kebutuhan, serta penyusunan anggaran agar pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien.

  1. Pelaksanaan Pembangunan

Setelah perencanaan disusun, DPU bertugas melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Proyek pembangunan ini meliputi berbagai tahapan, mulai dari Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, hingga Pengawasan Konstruksi dengan target waktu yang telah ditetapkan.

  1. Pemeliharaan dan Rehabilitasi

Selain membangun, DPU juga bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur yang sudah ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan sarana dan prasarana tetap dalam kondisi baik, aman, serta dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

  1. Pengelolaan Sumber Daya Air

Salah satu tugas utama DPU adalah mengelola sumber daya air, termasuk pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi, waduk, bendungan, serta sistem drainase. Upaya ini bertujuan untuk mencegah banjir, mengoptimalkan pemanfaatan air bagi pertanian, serta menjaga keseimbangan lingkungan.

  1. Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi

DPU memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan regulasi yang telah ditetapkan.

  1. Koordinasi dengan Pihak Lain Terkait

DPU bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis lainnya, serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan infrastruktur. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan sinergi dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

  1. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas)

UPTD melaksanakan tugas pelayanan pemeriksaan konstruksi bangunan sipil, pengelolaan alat berat dan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, DPU dipimpin oleh Bapak VALEANTO SOEKENDRO, S.Sos., M.Si. yang membawahi Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Tata Ruang dan pertanahan, dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Laboratorium Bangunan Sipil Dan Pengelolaan Alat Berat Dan Rumah Susun Sederhana Sewa .